Kejaksaan Proses Pemberhentian Tidak Hormat Pinangki

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, masih dalam tahap proses.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08