KKP Perketat Aturan Jalur Penangkapan Ikan Jadi Tiga Jalur

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk melindungi nelayan kecil. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat aturan jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Aturan tersebut tercantum dalam PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, dalam beleid ini pemerintah mengatur jalur penangkapan ikan berdasarkan besaran ukuran kapal. Tujuannya agar nelayan kecil tidak diserobot oleh kapal-kapal berukuran besar dengan