KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan, yakni PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, senilai Rp1,75 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area