Kemenkumham Buat Pusat Data Lagu dan Musik untuk Optimalkan Penarikan Royalti

Jakarta - Pusat data lagu dan/atau musik akan dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Langkah itu  untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, Freddy Harris, melalui keterangan tertulisnya usai jumpa pers secara daring, pada Jumat (9/4/2021).

Haris