Dokumen Tulis Resmi Negara Wajib Mempraktikkan Bahasa Indonesia

Jakarta - Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga menyatakan, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, wajib dipraktikkan dan dipergunakan dalam percakapan lisan maupun dokumen tulis resmi negara.

Hal ini disampaikan Thanon Aria Dewangga saat membuka Focused Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Pelaporan Sidang Kabinet “Tata Bahasa Transkripsi Persidangan Kabinet”, yang