Kementerian Kominfo Blokir Tiktok Cash

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran atas situs Tiktok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujar