Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal di daerah Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni seorang wanita berinisial IR pelaku yang beperan melakukan aborsi, ST suami IR yang berperan sebagai pemasaran atau mencari pasien, dan RS seorang pasien yang melakukan aborsi.

"Kejadian penangkapan 1 Februari 2021 lalu, di daerah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang merupakan kediaman suami istri IR dan ST.