Ini SE Menpan-RB Larang ASN Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek

Jakarta - Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Dikutip dari laman menpan.go.id pada Rabu (10/2/2021) dijelaskan, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi