Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha New GSH Karaoke and Resto di Jakbar

Jakarta - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI