Ini Penjelasan Rekomendasi dari Tim Kajian UU ITE

Jakarta - Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi.

Dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam, Selasa (25/5/2021), Sugeng Purnomo menegaskan bahwa hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam itu ada dua. Pertama, revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama