Mencemari Lingkungan, KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara. Penyegelan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan tersebut agar tidak mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan