Ketua DPR RI: Perusahaan Harus Penuhi Hak THR Pekerja

Jakarta,  InfoPublik - Ketua Dewan Perwakipan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.

Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Seluruh hak