Bakamla RI Tangkap KII Langgar Aturan di Belawan

Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan Indonesia (KII), yang telah habis masa berlaku surat persetujuan berlayarnya. Kapal beserta kru diamankan di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan.   Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Selasa(8/2/2022)  mengungkapkan penangkapan  KII ilegal tersebut berawal dari Perwira Jaga KN. Belut Laut-406 melihat terdapat kontak radar adanya kapal ikan. Setelah didekati, terlihat kapal ikan tersebut sedang melintas dan Komandan KN. Belut Laut-406 Letkol Bakamla