BIG Inisiasi Integrasi IGD Wilayah Darat dan Laut

Bogor – Salah satu dampak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada penyelenggaraan informasi geospasial nasional adalah redefinisi Peta Rupabumi Indonesia.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Moh Arief Syafi’i menjelaskan, secara substansi peta dasar atau Peta Rupabumi Indonesia kini mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.

“Secara nama, kita tidak akan lagi menggunakan istilah Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) dan Lingkungan Laut Nasional (LLN),” jelas Arief saat memberikan sambutan pada kegiatan FGD