BNPT dan Kemenkum HAM Terjemahkan Perpres RAN PE

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penerjemahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penaggulangan Ekstremisme (RAN PE) secara resmi dengan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto mengatakan, terjemahan resmi Perpres RAN PE akan menjadi rujukan bagi negara-negara lain yang ingin menganggulangi ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme di wilayah