Menkominfo: Pelaku E-Commerce Patuhi Aturan Penjualan Obat Daring

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengimbau, para pelaku usaha dagang daring atau e-commerce tetap mematuhi aturan yang berlaku saat melakukan penjualan obat di ruang digital. Sehingga, obat tersebut dapat membawa khasiat kepada yang membelinya.  

"Platform e-commerce dapat menjaga produk profil yang ditawarkan tetap terkurasi dengan otoritas terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Menteri Johnny Gerard Plate melalui siaran virtual pada Minggu