Pengaturan HET Obat Menjamin Kestabilan Harga

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX (bidang kesehatan) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Charles Honoris mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 11 jenis obat yang diatur HET-nya.

"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," ujarnya dalam keterangan