Kebijakan PPKM Darurat Harus Dipatuhi Semua Kepala Daerah

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II (bidang  pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Menurut dia, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perangkat Undang-Undang ini