Pemerintah Resmi Melarang Ormas FPI Berkegiatan

Jakarta - Mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini dtegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.

"FPI sejak tahun 2019 secara De Jure telah bubar secara Ormas," ujar Menteri  Mahfud MD saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Izin Ormas ditegaskan Mahfud merupakan syarat mutlak yang