Kasum TNI: Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme  

Jakarta - Pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.

Hal itu diungkapkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahmud MD, pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps