Pencegahan Politik Uang Tanggung Jawab Semua Pihak

Jakarta - Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata mengatakan, mencegah tindakan politik uang tidak hanya tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, para penyelenggara pemilu dapat menggandeng tokoh lokal yang benar-benar didengar masyarakat agar menolak praktik politik uang, misalnya tokoh agama.

"Saya ambil contoh misalnya di daerah riset yang kita lakukan, yang menjadi tokoh preferensi mereka apakah mereka didengar atau tidak, misalnya tokoh agama,"