PUPR Izinkan Rusunawa Digunakan untuk Tangani Covid-19

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di berbagai wilayah Indonesia sebagai fasilitas kesehatan untuk menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

“Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan Rusunawa