DPR Apresiasi Kebijakan Tolak Kedatangan WNA

Jakarta - Komisi III DPR RI apresiasi kebijakan pemerintah terkait Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh datang ke Indonesia. Hal ini sangat tepat dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang sangat berpotensi ditularkan dari orang asing.

"Kami apresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan menolak orang asing yang datang ke Indonesia, bahkan transit," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir melalui siaran virtual konferensi pada Senin (1/4/2020).

Menurut dia,