Presiden Berhentikan Evi Novida dari KPU

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik, dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat.

Keputusan Presiden tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019. 

"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan