Perpres 73/2020 Tingkatkan Efisiensi Penyampaian Informasi Intelijen ke Presiden

Jakarta- Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Melalui Perpres yang diterbitkan 3 Juli 2020, Jokowi mengeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dari koordinasi Menko Polhukam.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menyatakan hal ini sudah seharusnya begitu, karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada Single Client yaitu dalam hal ini Presiden.

"Dengan adanya dibawah