Bawaslu Bandung Rekomendasikan Sanksi Terhadap Empat ASN
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merekomendasikan 4 (empat) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung, untuk diberikan sanksi kode etik. Alasannya, para ASN tersebut terbukti melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada sendiri disebutkan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi