Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jelang Pilkada 2020

Jakarta,InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengingatkan larangan untuk kepala daerah  melakukan mutasi, atau penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan dari jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.

Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu