Pemda Dapat Langsung Salurkan Bansos Tanpa Tunggu Aturan Pemerintah

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) dapat langsung menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di daerahnya masing-masing tanpa harus menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Saya kira bansos bisa dilakukan langsung diberikan tanpa menunggu aturan dari pemerintah, sepanjang dilakukan dengan akuntabilitas," ujar Staf Khusus Wapres Ikhsan Abdullah melalui siaran konferensi video pada Sabtu (2/5/2020).

Pemda dapat langsung memberikan bantuan dengan anggaran yang berasal