Jubir: Warga Miliki Riwayat Bepergian ke Episenter Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri

Jakarta - Setiap penduduk yang habis bepergian ke wilayah pusat penyebaran (Episenter) Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di luar maupun dalam negeri, harus menjalankan proses isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

"Setiap orang yang memiliki riwayat bepergian dari daerah episenter baik di luar negeri maupun dari wilayah episenter yang berada di dalam negeri melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan," ujar Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto di di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di