Bawaslu Temukan Kesalahan e-Rekap
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan kesalahan penerapan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap.
Kesalahan ditemukan saat uji coba yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kemarin ada catatan kami ketika simulasi itu," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, melalui keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Menurut Abhan, salah satu kesalahan yang ditemukan, yaitu ketidaksesuaian hasil pemindaian dengan catatan hasil penghitungan suara (C1 plano). Contoh, angka satu (1) berubah menjadi tujuh (7).