Tugas Bakamla Patroli Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia

Jakarta- Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan tugas pokok Bakamla mengacu pada Perpres 178 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 32 mengenai kelautan.

Menurut Taufiq, Bakamla adalah badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. "Jadi bisa kita lihat tugas pokok ini satuan tugas operasional. Institusi operasional," kata Laksdya Taufiq saat ditemui Infopublik di kantor Bakamla,