Pengamat: Ibukota Negara Tidak Identik dengan Lembaga Tinggi Negara

Jakarta - Pengamat Tata Negara M Rullyandi mengatakan, Ibukota DKI Jakarta tidak identik dengan lembaga tinggi negara, sehingga presiden mempunyai hak secara konstitusi untuk memindahkannya ke daerah lain.

"Dari pembukaan hingga batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan Ibukota negara identik dengan lembaga negara," kata M Rullyandi di Jakarta, Sabtu (24/8).

Sesuai dengan aturan diatas, lanjut dia, yang dimaksud dengan identik lembaga negara adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain