Disahkannya RUU PDP Mempercepat Transformasi Digital di Masa Pandemi

Jakarta - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat mendorong percepatan transformasi digital di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Karena, saat ini penggunaan teknologi informasi menjadi garda terdepan dalam melakukan kegiatan komunikasi antar individu.

"Adanya UU tentang PDP sangat penting, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo percepatan transformasi digital membutuhkan regulasi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan