Bawaslu: Pemilih Berhak Coblos Kotak Kosong
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, keputusan pemilih untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada 2020, yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.
"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, melalui