Bawaslu Dorong Regulasi Kampanye di Medsos

Jakarta,InfoPublik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk memasukkan regulasi soal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di media sosial (Medsos) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Penyebabnya, pada pilkada sebelumnya, hal ini belum diatur secara detail meski calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye.

"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada, dan besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail.