Bakamla Perhatikan Instalasi Migas Lepas Pantai

Bogor,InfoPublik - Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Gendut Sugiono, menyampaikan bahwa Bakamla RI sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Pasal 59 ayat 3 dan Pasal 61, merupakan badan yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Fungsi Bakamla RI yang terkait dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya Migas adalah fungsi menyelenggarakan sistem