Perspektif Hukum Positif Soal Korban Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta- Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko menyebut bahwa dalam perspektif hukum positif, pengertian korban penyalahgunaan narkotika adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika.

"Yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika," kata Sulis dalam keteranganya, Minggu (26/8).

Jadi, terang Sulis, kalau