Mendagri: Pengisian Kursi Wagub DKI Dasarnya UU Pilkada

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,  pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)."Saya kira mekanismenya tetap sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, dan  keputusannya melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta," ujar Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8).

Mendagri menungkapkan, partai politik pengusung Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno, mengajukan calon penggantinya ke sidang