Kemendagri Belum Terima Pengunduran Diri Sandiaga

Jakarta - Surat pengunduran Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, masih belum diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami belum menerima dari surat dari Sandiaga terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden," ujar Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat,