Jaksa Agung Nilai Vonis Hukuman Aman Abdurrahman Sudah Tepat

Jakarta - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena dinilai hakim jadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016 lalu.

Terkait vonis tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan hal ini sudah tepat sesuai dengan keyakinan jaksa. "Ya kita menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," katanya, di Kejagung Jakarta, Jumat (22/6). 

Ia menilai jika yang bersangkutan banding, maka pihaknya pun akan banding.