Menhan Tegaskan Otoritas Sipil Punya Kewenangan Kendali Militer

Depok - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, dalam prinsip demokrasi kerakyatan, otoritas sipil memilki kewenangan mengendalikan kekuatan militer yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Presiden melalui Menteri Pertahanan.

Menurutnya, secara politis, Menteri Pertahanan selaku Pembantu Presiden dalam Bidang Pertahanan, memiliki otoritas tertinggi dalam mendesain dan menentukan kebijakan Strategi Pertahanan, termasuk di dalamnya melaksanakan kontrol demokratis terhadap kekuatan militer.   "Dalam hal ini,