Pemprov DKI Resmi Cabut Tanda Daftar Usaha Diskotek Exotic dan Sense Club

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense Internasional Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre, serta PT. Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta No. 37 Tahun 2018 dan No. 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan