DPR Respon Surat Kadin Pasca BP Batam Bubar

Jakarta - Komisi II DPR RI meminta pemerintah menjelaskan kewenangan Walikota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengatur kawasan otorita Batam, agar para pengusaha dapat beradaptasi dengan aturan yang baru ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, DPR mendapatkan surat dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan industri yang ingin mengetahui kewenangan Walikota dalam mengatur kawasan otorita Batam. Pasca di bubarkannya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam)