DPR Godok UU Atur Tiga Platform Aplikasi

Jakarta - DPR tengah godok Undang-Undang (UU) untuk mengatur tiga platform aplikasi yang marak digunakan oleh masyarakat Indonesia, agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan penyebaran informasi hoaks.

Ketiga platform aplikasi tersebut antara lain twitter, facebook, dan Whatsapp.

"Kita sedang menyusun Undang-Undang yang mengatur pemilik platform aplikasi bertanggung jawab terkait penyebaran hoaks dengan aparat penegak hukum," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jumat (18/1).