Pemerintah Jamin Keamanan Data Penduduk

Jakarta,InfoPublik-Jaminan keamanan data penduduk yang melakukan registrasi ulang SIM Card, kartu telepon pra bayar diberikan pemerintah.

“Data yang diunggah saat registrasi ulang kartu SIM akan divalidasi dengan data yang dimiliki pemerintah. Negaralah yang nantinya bertanggung jawab kalau misalnya ada data penduduk disalahgunakan. Hal ini juga diatur pasal 96 UU Nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Plt Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri David