Ditjen Dukcapil Kemdagri Satu-satunya Lembaga Penerbit NIK

Jakarta,InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) adalah satu-satunya lembaga yang menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai amanat Pasal 1, Pasal 5 serta Pasal 13 dalam Undang-Undang Admistrasi Kependudukan (Adminduk). 

“Tidak ada lembaga lain yang dapat menerbitkan NIK. Bila ada itu pelanggaran dan masuk tindak pidana,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, dalam keterangan tertulisnya,