Penanganan Gempa Suteng Sudah Sesuai Aturan

Jakarta - Penanganan bencana baik di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), maupun Palu, Donggala serta Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dinilai telah dilakukan pemerintah dengan baik, sesuai skema yang diatur peraturan perundang-undangan. Adanya tuduhan bahwa penanganan gempa di NTB dilupakan, itu tidak benar.

Pasalnya pembangunan fasilitas dasar seperti sekolah dan rumah hunian sementara (huntara) sudah mulai dilakukan. Adanya pernyataan bahwa jaminan hidup (jadup) belum diberikan oleh Kementerian Sosial, dalam Undang-Undang