Negara Hadir di Tengah Masyarakat Adat

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan, kehadiran negara diperlukan dalam mengakomodir dan menjamin hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dalam jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat.“Kita sementara mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Intinya semenjak awal RUU ini diikhtiarkan untuk melindungi dan meneguhkan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Arif DPR