Mendagri: Peraturan KTP El bagi WNA Sebelum Era Presiden Jokowi

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan  peraturan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) untuk Warga Negara Asing (WNA), sudah diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Menurut Mendagri, proses untuk mendapatkan KTP el bagi WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi, dan lain sebagainya.

"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan