Bawaslu: Caleg Mantan Koruptor Harus Diumumkan di TPS

Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan calon legislatif (Caleg) mantan koruptor, harus diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita kecewa dengan KPU, karena seharusnya akses terhadap informasi mantan caleg itu dibuka. Bukannya kita menghilangkan hak dipilihnya tapi agar masyarakat tahu," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (16/2).

Menurut Rahmat, pihaknya sejak awal sudah menyarankan kepada KPU untuk melakukan upaya yang tidak melanggar